Kelulusan Tes CPNS Wilayah Barat Hanya 3,7 Persen

Sabtu, 24 November 2018 - 10:55:16 WIB - Dibaca: 4677 kali

ilustrasi
ilustrasi ()

 

 

Jambione.com, Pemerintah akan menerapkan sistem ranking untuk menyiasati kekosongan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Pasalnya, angka kelulusan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk kementerian/lembaga/pemerintah daerah hanya berkisar 10 persen.

“Tingkat kelulusan peserta SKD di tingkat kementerian/lembaga pemerintah pusat berjumlah 12,5 persen, wilayah barat sebanyak 3,7 persen, wilayah tengah 2,2 persen, dan Wilayah Timur 1,4 persen,” ujar Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan melalui keterangan tertulis yang dilansir dari JawaPos.com, Jum’at (23/11).

Padahal, baru-baru ini pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB 61/2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018. Aturan ini sebagai bagian treatmentmemenuhi kebutuhan pemenuhan formasi CPNS.

Di dalamnya disebutkan, rata-rata tingkat kelulusan peserta SKD kementerian/lembaga pemerintah pusat diproyeksikan dapat mencapai angka 73,8 persen, wilayah barat 66,6 persen, wilayah tengah 54,9 persen, dan wilayah timur 44,2 persen.

Kendati tak mencapai target, kekosongan formasi akan diakomodir melalui sistem ranking. Peserta yang lolos dapat melanjutkan ke tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB).

“Syaratnya peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade), dan peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini,” jelas dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memerinci ketentuan baru yang tertuang dalam Permen PAN-RB 61/2018. Dia juga menjelaskan sejumlah contoh skenario pengisian fase SKB untuk formasi kosong. Bima mengatakan, ada perbedaan yang mendasar pada fase SKB antara formasi pemerintah daerah (pemda) dan instansi pusat.

Untuk formasi pemda, hasil SKB tidak akan menggugurkan nilai SKD. Sedangkan untuk instansi pusat, hasil SKB bisa menggugurkan nilai SKD.

Misalnya, ada pelamar yang mendapatkan nilai tinggi dan lolos PG, dia bisa gugur jika tidak bisa melalui SKB. Sebab, SKB di instansi pusat bisa berupa tes psikologi, kesamaptaan, ujian berenang, dan wawancara.

Bima lantas menjelaskan skema kelulusan dari fase SKD menuju fase SKB untuk instansi pemda. "Jika formasinya hanya satu, sementara yang lolos PG hanya satu pelamar, satu pelamar ini saja yang maju ke fase SKB," jelas Bima.

Kemudian, pada fase SKB yang diikuti satu orang itu, sifatnya hanya formalitas. Sebab, berapa pun nilai SKB tidak akan menggugurkan nilai SKD. Artinya, satu-satunya pelamar yang lolos PG SKD tersebut hampir pasti lulus jadi CPNS. (yes/JPC)

 





BERITA BERIKUTNYA